Selasa, 01 Juli 2014

Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah: TAARUF (part 2)



Assalamu'alaikum..
Maya share lanjutannya ya pemirsah,,,

bismillahirrahmanirrahim

Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah 

TAARUF (part 2)


By Ustadz Ruly dalam kajian Online Hamba Allah 13 for Nanda

ulasan sebelumnya,
Proses mencari jodoh dalam Islam:

1. Mengenal calon pasangan hidup.
uraian tentang mengenal calon pasangan hidup bisa dilihat di :http://nikmaturrohmaya.blogspot.com/2014/07/pernikahan-menurut-islam-dari-mengenal.html

nah, apa yang dilakukan setelah kita mengenal calon pasangan kita???? yuk check it out

2. Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghibahkan dirinya. Si wanita berkata:

 ﻳﺎَ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺟِﺌْﺖُ ﺃَﻫَﺐُ ﻟَﻚَ ﻧَﻔْﺴِﻲ . ﻓَﻨَﻈَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓَﺼَﻌَّﺪَ ﺍﻟﻨَّﻈَﺮَ ﻓِﻴْﻬَﺎ ﻭَﺻَﻮَّﺑَﻪُ، ﺛُﻢَّ ﻃَﺄْﻃَﺄَ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭًﺃْﺳَﻪُ “

Wahai Rasulullah! Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR. Al-Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunkan baginya untuk terlebih dahulu melihat calonnya tersebut dan mengamatinya. (Al- Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)

Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita Anshar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatinya:

ﺍﻧْﻈُﺮْ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ، ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻲ ﺃَﻋْﻴُﻦِ ﺍﻟْﺄَﻧْﺼَﺎﺭِ ﺷَﻴْﺌًﺎ، ﻳَﻌْﻨِﻲ ﺍﻟﺼِّﻐَﺮَ “ 

Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.” Yang beliau maksudkan adalah mata mereka kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Demikian pula ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu meminang seorang wanita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum,” jawab Al-Mughirah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

ﺍﻧْﻈُﺮْ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ، ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺃَﺣْﺮَﻯ ﺃَﻥْ ﻳُﺆْﺩَﻡَ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻤَﺎ “

 Lihatlah wanita tersebut, karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan di antara kalian berdua (kelak).” (HR. An-Nasa`i no. 3235, At-Tirmidzi no.1087. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 96) Al-Imam Al-Baghawi rahimahullahu berkata, “ Dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Al-Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)


Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya.

Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/214) Sahabat Muhammad bin Maslamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “ Aku meminang seorang wanita, maka aku bersembunyi untuk mengintainya hingga aku dapat melihatnya di sebuah pohon kurmanya.” Maka ada yang bertanya kepada Muhammad, “Apakah engkau melakukan hal seperti ini padahal engkau adalah sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Kata Muhammad, “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻟْﻘَﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓﻲِ ﻗَﻠْﺐِ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺧِﻄْﺒَﺔَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓٍ، ﻓَﻼَ ﺑَﺄْﺱَ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻈُﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ “ 

Apabila Allah melemparkan di hati seorang lelaki (niat) untuk meminang seorang wanita maka tidak apa-apa baginya melihat wanita tersebut.” (HR. Ibnu Majah no. 1864, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibni Majah dan Ash-Shahihah no. 98)


Al-Imam Al-Albani rahimahullahu berkata, “Boleh melihat wanita yang ingin dinikahi walaupun si wanita tidak mengetahuinya ataupun tidak menyadarinya.” Dalil dari hal ini sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 ﺇِﺫَﺍ ﺧَﻄَﺐَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢُ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً، ﻓَﻼَ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻈُﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﻛَﺎﻥَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳَﻨْﻈُﺮُ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﻟِﺨِﻄْﺒَﺘِﻪِ، ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻻَ ﺗَﻌْﻠَﻢُ ‘

Apabila seorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, maka tidak ada dosa baginya melihat si wanita apabila memang tujuan melihatnya untuk meminangnya, walaupun si wanita tidak mengetahui (bahwa dirinya sedang dilihat) .” (HR. Ath-Thahawi, Ahmad 5/424 dan Ath- Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath 1/52/1/898, dengan sanad yang shahih, lihat Ash-Shahihah 1/200)

Pembolehan melihat wanita yang hendak dilamar walaupun tanpa sepengetahuan dan tanpa seizinnya ini merupakan pendapat yang dipegangi jumhur ulama.

Adapun Al-Imam Malik rahimahullahu dalam satu riwayat darinya menyatakan, “ Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangan kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al-Hawil Kabir 9/35, Syarhul Ma’anil Atsar 2/372, Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathul Bari 9/158)

Wallahu’alam,,,

kesempurnaan hanya milik Allah,, kekhilafan datangnya dr sy pemirsah,, mohon maaf bila penulisan bhs Arab yg salah.. terima kasih

happy reading
This entry was posted in

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar disini, tapi yang sopan ya :)